Informasi Publik Daftar Informasi Publik Mengumumkan dan menetapkan informasi yang dikuasai Tahun 2026 dalam Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai standar Perki 1 Tahun 2021 Mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka Menyediakan Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Profil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala SMAN 1 Ciruas Informasi jumlah dan prosentase yang wajib LHKASN dalam lingkup UPTD Provinsi yang diumumkan dalam website (bukan website KPK) Informasi Keuangan Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Paket pengadaan barang dan jasa Tahun 2026 berkaitan program atau kegiatan sesuai tugas dan fungsi UPTD Provinsi sebagaimana tercantum dalam LPSE yang telah selesai serah terima Tata Cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik. Dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan Tahun 2025 meliputi: Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; Meja Layanan Informasi Pelayanan Informasi Menyediakan dan mengumumkan Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik; Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat UPTD Provinsi; Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan. Pemahaman Substansi Menyediakan buku atau daftar register permohonan informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat nama pemohon, alamat pemohon, informasi yang diminta, dan alasan penolakan bilamana permohonan informasi ditolak Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi Penanganan Komplain Menyediakan dan mengumumkan alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi mengajukan keberatan Jenis Informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS; Spesifikasi Teknis; Daftar Kuantitas dan Harga; Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; Gambar Rancangan Pekerjaan; Dokumen Penawaran Administratif; Surat Perintah Mulai Kerja; Surat Jaminan Pelaksanaan; Surat Jaminan Uang Muka; Surat Jaminan Pemeliharaan; Surat Tagihan; Surat Pesanan E-purchasing; Surat Perintah Membayar; Surat Perintah Pencairan Dana; Laporan Pelaksanaan Pekerjaan; Laporan Penyelesaian Pekerjaan; Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over Sarana dan Prasarana Elektronik Informasi Wajib Berkala Informasi Tersedia Setiap Saat Informasi Serta Merta Informasi Dikecualikan Daftar Informasi Publik Komitmen Organisasi Profil PPID Menyediakan dan mengumumkan informasi profil PPID yang meliputi Struktur, Visi dan Misi, dan SK Penetapan terbaru Menyediakan dan mengumumkan tugas dan fungsi PPID Menyediakan dan mengumumkan standar pelayanan informasi publik yang terdiri dari: A. SOP Permohonan Informasi B. SOP Uji Konsekuensi C. SOP Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik D. SOP Pendokumentasian informasi publik Maklumat Pelayanan Tugas dan Kewenangan atasan PPID Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Digitalisasi Mengumumkan Informasi berkaitan ruang lingkup, tugas dan fungsi UPTD Provinsi Mengumumkan Informasi berkaitan program dan kegiatan strategis sesuai ruang lingkup, tugas dan fungsi UPTD Provinsi Mengumumkan Informasi berkaitan penggunaan atau realisasi anggaran Tahun 2025 Mengumumkan informasi DPA atau RKA Tahun Anggaran 2026 Mengumumkan Informasi berkaitan tata cara pengajuan permohonan informasi Mengumumkan Informasi berkaitan alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi mengajukan keberatan